NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah kode identifikasi unik yang diberikan kepada setiap usaha atau bisnis di Indonesia. NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha yang bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan bagi para pelaku usaha. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin usaha secara terintegrasi melalui satu pintu, yang dikenal sebagai OSS (Online Single Submission). NIB memuat informasi mengenai jenis usaha, lokasi, nama perusahaan, kepemilikan, dan izin-izin yang diperlukan untuk beroperasi. Sistem NIB dan OSS diciptakan untuk mendorong investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Khusus untuk konsultasi pengurusan NIB, anda dapat bayar setelah pekerjaan selesai.